Suami Tidak Akan Masuk Surga Jika Tidak Memuliakan Istri

Suami Tidak Akan Masuk Surga Jika Tidak Memuliakan Istri

Aturan Hukum Nafkah Istri setelah Bercerai

Ketentuan mengenai tunjangan atau nafkah istri dan anak dari mantan suami, dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, adapun yang dimaksud sebagai berikut.

Pertama, jika suami bekerja sebagai PNS, berdasarkan ketentuan Pasal 8 PP 45/1990, mantan suami wajib menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri dan anaknya. Adapun bunyi Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 45/1990 adalah sebagai berikut:

(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Dengan demikian, mantan suami wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk menghidupi bekas istri dan anak-anaknya dengan besaran 1/3 untuk PNS pria (mantan suami) yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istrinya, 1/3 untuk anak-anaknya. Apabila melanggar ketentuan tersebut, mantan suami akan dikenakan sanksi disiplin berat.[2]

Kedua, secara spesifik, KHI mengatur bahwa jika perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:[3]

Untuk kasus perceraian cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri, KHI tidak menyebutkan tunjangan atau nafkah istri secara eksplisit. Namun, yang jelas, KHI menyatakan hak istri setelah menceraikan suaminya adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.[4]

Kembali ke pertanyaan Anda, perlu ditekankan bahwa hakim sudah memutuskan jika mantan suami wajib memberikan nafkah atau tunjangan istri dan anaknya. Menjawab pertanyaan Anda tentang langkah yang dapat ditempuh, apabila mantan suami bekerja sebagai PNS, maka Anda dapat memberikan putusan pengadilan tersebut kepada atasan mantan suami, disertai dengan permohonan agar gaji dari mantan suami dapat langsung dipotong dari kantor dan diberikan kepada istri dan anak-anak.

Namun, apabila mantan suami Anda bukan PNS, maka Anda dapat meminta ke pengadilan untuk memanggil dan memperingatkan mantan suami Anda untuk menjalankan putusan pengadilan yaitu memenuhi nafkah anak dan mantan istri berdasarkan Pasal 196 dan 197 HIR.

Jika putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, maka Anda kemudian dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama terkait.[5] Putusan pengadilan agama yang menghukum tergugat (mantan suami) berupa pembayaran sejumlah uang (nafkah), maka melalui eksekusi, mantan suami Anda dipaksa melunasi sejumlah uang itu dengan jalan menjual lelang harta kekayaannya.[6]

Baca juga: Jika Mantan Suami Tidak Nafkahi Anak Sesuai Putusan Hakim

Demikian jawaban kami terkait nafkah istri dan langkah yang bisa ditempuh jika mantan suami tidak memenuhinya, semoga bermanfaat.

Joni dan Rifqi Qowiyul Iman. Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah atas Nafkah Anak Pasca Perceraian, Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, 2021.

[1] Pasal 156 huruf d Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

[2] Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

[5] Joni dan Rifqi Qowiyul Iman. Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah atas Nafkah Anak Pasca Perceraian, Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, 2021, hal. 13

[6] Joni dan Rifqi Qowiyul Iman. Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah atas Nafkah Anak Pasca Perceraian, Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, 2021, hal. 18

Surga adalah tempat akhir bagi orang-orang pilihan Allah SWT. Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa kelak manusia akan dikumpulkan kembali bersama keluarganya di surga. Namun, apakah suami istri yang bercerai akan bertemu di surga?

Surga sebagai balasan ketaatan semasa di dunia dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Bayyinah ayat 8. Allah SWT berfirman,

جَزَاۤؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتُ عَدْنٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًا ۗرَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ ۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهٗ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Balasan mereka di sisi Tuhannya adalah surga 'Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya."

Apakah Suami Istri yang Bercerai akan Bertemu di Surga?

Hubungan orang-orang beriman antara kakek-nenek, ayah-ibu, anak-cucu, suami-istri tidak terjalin selama di dunia saja. Namun, bagaimana dengan suami-istri yang telah terpisah di dunia karena bercerai? Apakah kelak mereka juga akan dipertemukan?

Perkara ini dijelaskan Ibnu Katsir dalam kitabnya, An-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa apabila seorang wanita memiliki banyak suami karena berkali-kali menikah, kelak yang akan menjadi jodohnya di surga adalah suami dengan akhlak terbaik kepada dirinya.

Hal ini bersandar pada percakapan Ummu Salamah dengan Rasulullah SAW. Suatu ketika, Ummu Salamah bertanya kepada beliau,

"Wahai Rasulullah, di antara perempuan kita ada yang menikah dengan dua suami atau tiga atau empat lalu meninggal dunia dan masuk surga dan para suaminya pun masuk surga. Siapakah yang akan menjadi suaminya?"

Rasulullah SAW pun bersabda, "Wahai Ummu Salamah, wanita tersebut diberi pilihan dan ia memilih suami yang paling baik akhlaknya. Ia berkata, 'Wahai Tuhanku, orang ini paling baik akhlaknya terhadapku sewaktu di dunia maka nikahkanlah aku dengannya,' wahai Ummu Salamah! Akhlak yang baik telah membawa kebaikan dunia dan akhirat." (HR Al-Haitsami)

Hadits serupa turut diriwayatkan Ummu Habibah. Dikatakan, bertemu tidaknya suami dan istri yang telah bercerai di surga kelak tergantung dari akhlak mereka selama di dunia.

Pendapat lain terkait hal ini dijelaskan Imam Syamsuddin al-Qurthubi dalam kitab At-Tadzkirah yang diterjemahkan Anshori Umar Sitanggal yang menukil sebuah riwayat. Dikisahkan bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan pernah meminang Ummu Ad-Darda'. Wanita tersebut menolak seraya mengatakan telah mendengar dari Abu ad-Darda bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Wanita dalam surga adalah untuk suaminya yang terakhir." (dishahihkan oleh Al-Albani)

Maka, ia berkata kepadaku, "Kalau kamu ingin menjadi istriku di surga, janganlah bersuami lagi sepeninggalanku."

Taat kepada suami menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslimah yang telah menikah. Meski demikian, ketaatan istri kepada suami harus terlepas dari segala kemaksiatan. Dalam HR Ahmad, Nabi SAW pernah bersabda, "Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya:...

KDRT tidak hanya berbentuk fisik, dan tidak hanya terjadi di antara relasi suami istri. Kenali

Ketika mendapati saldo deposit tidak masuk, Kamu perlu memberikan konfirmasi melalui email ke [email protected] dengan judul email Deposit Tidak Masuk.

Sistem Top Up Deposit menggunakan mekanisme otomatis tanpa melalui konfirmasi manual (pelajari tata cara TopUP disini).

Dikumpulkan di Surga Bersama Keluarga

Surga digambarkan sebagai tempat yang kekal dan sangat indah. Bagi orang-orang yang beriman dan senantiasa berbuat kebajikan, segala kebutuhannya akan terpenuhi di surga.

Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan manusia akan dipertemukan dengan keluarganya di surga dengan pertalian keimanan. Ibnu Katsir menyampaikan riwayat Al-Aufi dari Ibnu Abbas yang menyebut hal ini saat menafsirkan firman Allah SWT dalam surah At-Tur ayat 21. Allah SWT berfirman,

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِاِيْمَانٍ اَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ اَلَتْنٰهُمْ مِّنْ عَمَلِهِمْ مِّنْ شَيْءٍۚ كُلُّ امْرِئٍ ۢبِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ

Artinya: "Orang-orang yang beriman dan anak cucunya mengikuti mereka dalam keimanan, Kami akan mengumpulkan anak cucunya itu dengan mereka (di dalam surga). Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya."

Ayat ini berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW berikut, "Barang siapa membuat kebaikan (memelopori) dalam Islam, maka ia akan memperoleh pahala kebaikan yang dia lakukan, dan pahala siapa saja yang melakukan kebaikan itu sesudahnya sampai tibanya hari kiamat tanpa adanya pengulangan pahala mereka sedikit pun." (HR Ahmad, Baihaqi)

Macam-Macam Nafkah Istri setelah Perceraian dalam Islam

Terkait tunjangan atau nafkah istri setelah cerai, mengutip Hak Istri Setelah Cerai Menurut Islam, ada empat kategori pembagian nafkah kepada mantan istri setelah perceraian dalam Islam, yaitu:

Suami yang sangat berbakti kepada orang tuanya, akan tetapi tidak memuliakan istrinya. Akankah suami seperti itu bisa masuk surga?Simak jawabannya Buya YahyaKlik Link: https://www.youtube.com/watch?v=hxbGEswiOIM

Mari Bergabung di Sosial Media Resmi Buya Yahya :Facebook: https://www.facebook.com/buyayahyaofficialSpotify: Instagram : https://www.instagram.com/buyayahya_albahjah/Twitter : https://twitter.com/Buya_AlbahjahTelegram : https://t.me/buyayahyaofficialYoutube Buya Yahya: https://www.youtube.com/user/majelisalbahjahSebar seluas-luasnya.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Mantan Suami Menolak Menafkahi Mantan Istri yang dibuat oleh Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 3 Oktober 2011, dan dimutakhirkan pertama kali pada 19 Mei 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Anda mungkin ingin melihat